Bongkar Sindikat Narkoba, Kapolres Trenggalek: Tak Ada Ruang, Nongol Babat

oleh

Polres Trenggalek – Konsistensi jajaran Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran gelap Narkoba tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Trenggalek membongkar sindikat pengedar Narkoba maupun obat-obatan terlarang yang beroperasi diwilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2023, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek sukses menggulung sedikitnya 11 kasus dengan 11 orang tersangka. Selasa, (24/10).

“Total 11 kasus. 6 kasus sabu dan 5 kasus Pil Dobel L. Pengungkapan tersebut dari sejumlah TPk yang tersebar di beberapa wilayah yakni kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo dan Sawo Kabupaten Ponorogo.” Ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah sabu 53,9 gram, ganja 2,31 gram , pil dobel L sebanyak 1.487 butir, Uang tunai Rp. 5 .689.000,-, kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, handphone 11 unit, bong 5 buah dan timbangan 3 buah.

Untuk kasus sabu, petugas menjerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Sedangkan terhadap tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami tidak akan berhenti disini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya. Nongol babat.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.