Kunjungi Mapolres Trenggalek Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi

oleh

Polres Trenggalek – Bidhumas Polda Jatim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi bagi pengemban fungsi Humas Polres jajaran. Kegiatan ini digelar sebagai sarana me-refresh kembali sekaligus update perkembangan tugas-tugas kehumasan Polri.

Dalam acara yang mengambil tempat di Rupatama Mapolres Trenggalek ini diikuti oleh sejumlah Kasihumas dan operator Humas Polres jajaran antara lain Polres Trenggalek, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, Blitar Kota, Blitar Kabupaten, Tulungagung dan Nganjuk. Selasa, (26/9).

Dihadapan para peserta, Ketua tim AKBP Gunawan, S.H. yang juga menjagat sebagai Kasubdit PID Bidhumas Polda Jatim menekankan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

“Sebagai anggota polri pengemban fungsi Humas harus tahu pengelolaan informasi publik. Sebagai badan publik maka Polri wajib memberikan informasi sesuai kriteria dan melalui fungsi humas. Mana yang bisa disampaikan atau dipublikasikan dan mana yang tidak.” Ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Gunawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2011, tujuan dari penyelenggaraan Uji konsekuensi ini adalah mewujudkan pengintegrasian peranan pengembangan fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan atau menerima informasi yang diperlukan guna mencapai komunikasi dua arah yang harmonis.

Disamping itu, Uji konsekuensi ini berfungsi untuk menetapkan standar pelaksanaan pelayanan informasi, meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas serta menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dan terwujudnya penyelenggaran keterbukaan informasi.

“Mekanisme memperoleh informasi mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh KabagSDM Kompol Solichin menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidhumas Polda Jatim tersebut.

“Ikuti kegiatan ini dengan baik. Manfaatkan betul untuk menimba ilmu dan menambah wawasan kehumasan agar lebih profesional dan meningkatkan pelayanan Polri khususnya terkait dengan penyampaian infomrasi publik.” Ujarnya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini, jajaran Humas khususnya Polres Trenggalek bisa mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam rangka mendukung tugas-tugas sehari-hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.