Polres Trenggalek – Jajaran kepolisian sukses membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah kasus Narkotika dan Okerbaya berhasil diungkap berikut dengan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres mengungkapkan, sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Agustus 2026, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus. Kamis, (27/8).
“2 Kasus merupakan TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L.” Ungkapnya.
Dari keseluruhan kasus tersebut lanjut AKBP Rizky, petugas mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka dengan rincian, 2 tersangka TO masing-masing kasus Narkotika dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, 10 tersangka lainnya adalah kasus non TO (Narkotika) terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Pihaknya menerangkan, jika dibandingkan dengan operasi yang sama tahun sebelumnya, angka pengungkapan kasus mengalami kenaikan sebesar 28,5%. Dari 7 kasus di tahun 2025 menjadi 9 kasus di tahun 2026.
“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan.” Imbuhnya.
Kepada tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan kasus mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba dan tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan kabupaten Trenggalek zero penyalagunaan Narkoba.” Pungkasnya.



