Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian turut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh Kejari Trenggalek. Rabu, (20/5)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, S.H., M.H., Plt. Kepala BNNK Trenggalek, Hayu Windyaarina, A.Md., Kapolres Trenggalek yang diwakili oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim, Ipda Rohen Kuncahyo, S.H. serta dari unsur Pengadilan Negeri, Rutan Kelas IIB dan Dinkes PPKB.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis sabu 19,849 gram, pil Double L sebanyak 6.870 butir, handphone 5 unit, Simcard 10 buah, pakaian sebanyak 15 buah, kayu 4 potong, korek api 16 buah, batu 5 bongkah, pipet kaca 12 buah, dan sedotan sebanyak 21 buah.
Barang bukti dimusnakah dengan cara dibakar pada tempat yang sudah disediakan. Sementara untuk barang bukti Narkoba menggunakan metode khusus agar zat berbahaya yang terkandung didalamnya tidak dapat digunakan kembali.
“Kejaksaan merupakan mitra strategis bagi jajaran kepolisian di mana dalam proses penegakan hukum tergabung dalam Criminal Justice System (CJS).” Ujar Ipda Rohen
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas berbagai keberhasilan dan prestasi serta kinerja dari jajaran Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Trenggaalek.
“Sinegitas antara Polri dengan Kejaksaan selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan” Imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, Polres Trenggalek bersama stakeholder terkait siap mendukung upaya dan langkah penegakan hukum, baik itu pidana umum maupun pemberantasan Narkoba.
“Kami tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari semua pihak. Termasuk diantaranya adalah jajaran Kejaksaan.” Pungkasnya.




