Polres Trenggalek Sebagaimana diketahui bersama, Operasi Ketupat Semeru 2025 telah digelar sejak tanggal 23 Maret 2025 yang lalu. Operasi ini digelar dalam rangka pengamanan perayaan Iduk Fitri 1446 H, dimana salah satu tujuannya adalah memastikan arus mudik/balik lebaran berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik/balik lebaran, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kakorlantas nomor Kep/50/III/2025, serta Dirjen Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Untuk mendukung hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Trenggalek pro aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilik usaha angkutan barang yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengatakan, pihaknya menerjunkan unit Kamsel dan patroli Satlantas untuk turun tangan mensosialisasikan terkait dengan SKB tersebut.
“Agar masyarakat juga memahami bahwa ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.” Jelasnya.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pembatasan operasional dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan/atau batu serta hasil tambang dan bahan bangunan.
“Waktu pengaturan pembatasan lalu lintas diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 Wib sampai dengan selasa tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 Wib.” Ujarnya
Pembatasan itu sedniri tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung gula dan lain-lain.
Meski demikian, angkutan barang yang dikecualikan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang.
“Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.” Imbuhnya.
Dalam SKB tersebut juga diatur tentang penerapan sistem satu arah (one way) dan sistem jalur/lajur pasang surut/tidak flow (contra flow), sistem ganjil genap serrta pengaturan pelabuhan penyeberangan.
“Dengan sosialisasi ini tentunya kita berharap masyarakat mengetahui secara persis tentang pengaturan pembatasan untuk kemudian mematuhi dan mentaati sehingga arus mudik maupun balik khususnya di Kabupaten Trenggalek menjadi lancar dan kondusif.” Pungkasnya.