Patroli Gabungan Bersama PLN, Polres Trenggalek Gugah Kesadaran Warga Tentang Bahaya Menerbangkan Balon Udara

oleh

Polres Trengglek – Sejumlah petugas kepolisian berkolaborasi bersama petugas dari PLN melakukan patroli bersama di sejumlah lokasi tepatnya di wilayah Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Patroli gabungan ini sengaja digelar guna mengantisipasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan penerbangan balon udara. Senin, (17/3).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Durenan AKP Sunawir., S.H. menjelaskan, patroli gabungan ini merupakan wujud sinergitas antara jajaran Polri dengan PLN dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Sebagaimana diketahui, setiap kali menjelang lebaran banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara. Kita lakukan pendekatan dan menyampaikan edukasi tentang bahaya menerbangkan balon udara.” Ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sunawir mengatakan, balon udara yang diterbangkan berbahan dasar plastik yang mudah terbakar, sementara untuk menaikkan ke udara menggunakan api. Hal ini tentu saja sangat rentan menjadi penyebab kebakaran.

Dari pengalaman beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah balon udara yang turun di rumah warga, pekarangan, lahan pertanian hingga tersangkut di instalasi listrik. Bahkan, tak sedikit yang membawa korban jiwa seperti yang terjadi di kabupaten Ponorogo tahun lalu.

Bukan itu saja, Balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan. Terlebih saat ini bandara Dhono Kediri sudah beroperasi.

“Jika sampai terkena jaringan listrik, tentunya akan merugikan masyarakat banyak. Untuk perbaikan bisa memakan waktu lama dan yang pasti dilakukan pemadaman listrik juga.” Imbuhnya.

Masih kata AKP Sunawir, saat ini pihaknya mengutamakan pendekatan persoasif dengan sosialiasi secara masif hingga pelosok desa. Pihaknya juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi yang menerbangkan balon udara secara liar. Apalagi ditambahkan petasan atau mercon.

“Dalam kegiatan patroli gabungan ini, kita bagi menjadi dua tim dengan rute yang berbeda agar jangkauannya bisa luas. Kita juga mampir ke warung-warung maupun tempat berkumpulnya warga. Memberikan edukasi dan menggugah kesadaran warga tentang bahaya menerbangkan balon udara.” Ucapnya.

Untuk diketahui, bagi setiap orang yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sedangkan penggunaan petasan dapat dipidana 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Jika sampai menimbulkan kebakaran atau ledakan dapat dijerat dengan pasal 187 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.