Razia Konvoi Pencak Silat di Trenggalek, Polisi Temukan Penyusup Bawa Pil Koplo

oleh

Polres Trenggalek – Petugas Kepolisian mengamankan seroang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat-batan terlarang. Pria berisial AF ini ditangkap saat petugas dari Polres Trenggalek melaksanakan razia terhadap konvoi salah satu perguruan pencak silat di simpang empat Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu botol yang berisi 910 butir pil yang diduga jenis Pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo. Mendapati hal tersebut, petugas langsung membawa dan mengamankan ke Mapolres Trenggalek untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas antara lain, uang tunai Rp. 700 ribu, tas kecil warna hitam, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman gedung Command Center Mapolres mengungkapkan, dari hasil interogasi, AF bukan bagian dari kelompok perguruan, namun yang bersangkutan memanfaatkan konvoi agar lebih aman serta untuk mengelabui petugas. Apesnya, aksinya ini justru mengantarnya ke jeruji besi. Selasa, (25/7).

“Saat ini anggota Satresnarkoba masih dilapangan untuk melakukan pengembangan.” Jelas AKBP Alith.

Lebih lanjut AKBP Alith menuturkan, dalam razia tersebut pihaknya juga menindak tegas rombongan konvoi tersebut. Sedikitnya 38 orang di tilang dan 24 kendaraan roda dua dibawa dan diangkut ke Mapolres Trenggalek. Dari keseluruhan kendaraan tersebut, 6 diantaranya ditinggal oleh pemilik.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 285 ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 280 tidak di lengkapi dengan plat nomor, Pasal 291 tidak memakai helm, Pasal 281 tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) tidak bisa menunjukkan STNK.

No More Posts Available.

No more pages to load.