Ikuti Pelatihan, 470 Polisi RW Polres Trenggalek Siap Diterjunkan

oleh

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menggelar pelatihan Polisi RW jajaran Polres Trenggalek. Pelatihan ini dilakukan sebagai pembekalan bagi personel Polres maupun Polsek yang ditugaskan sebagai Polisi RW di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Jumat, (26/5).

Dalam acara yang digelar di Rupatama Mapolres Trenggalek tersebut para peserta diberikan wawasan terkait dengan peran, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Polisi RW dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di tingkat RW.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. yang memimpin sekaligus membuka pelatihan tersebut mengatakan, keberadaan Polisi RW haruslah membawa manfaat ditengah masyarakat.

“Harus ada perbedaan antara sebelum dan sesudah ada Polisi RW. Kehadiran petugas dilapangan diharapkan bisa membawa perubahan, tidak hanya aspek keamanan dan ketertiban tetapi lebih dari itu bisa meningkatkan peran serta dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.” Tegas Kompol Sunardi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menyematkan hand badge atau ban lengan warna kuning secara simbolis kepada sejumlah perwakilan Polisi RW yang turut hadir. Ban lengan tersebut merupakan penanda atau identitas resmi dari personel Polri yang mengemban tugas sebagai Polisi RW.

Sementara itu, Kasatbinmas Polres Trenggalek AKP Mujiata selaku fungsi pembinan dan koordinator program Polisi RW menuturkan, pelatihan ini diselenggarakan agar para petugas yang diterjunkan benar-benar telah memahami apa yang harus dilakukan berikut metode yang dapat diterapkan.

Sedangkan beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini diantaranya pengertian dan konsep Polisi RW, komunikasi efektif, Standar Operasional Prosedur yang harus dilakukan hingga soal mekanisme dan tata cara pelaporan

“Pertanggal hari ini Polres Trenggalek telah membentuk sedikitnya 470 orang Polisi RW atau 37% dari total 1.260 RW yang ada di Kabupaten Trenggalek. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 275 orang.” Jelasnya

Sebagai informasi, pembentukan Polisi RW itu sendiri bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat hingga tingkat RW dalam rangka memecahkan masalah secara bersama dengan prinsip Community Policing, restorative justice dan Accountability.

Sedangkan tugas pokok Polisi RW diantaranya adalah melakukan interaksi yang konsisten untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Mendengarkan, menerima dan berempati terhadap keluh kesah, keresahanan, keinginanm harapan dan permasalahan di tingkat RW serti memberi solusi.

Disamping itu, Polisi RW juga bertugas melakukan scanning terhadap kerawanan di wilayah RW setempat dan bersama warga memecahkan masalah dimana tingkat permasalahannya relatif kecil. Dan yang tak kalah penting adalah Polisi RW wajib melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan dan saran masukan dari masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.