Polres Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Ratusan Botol Miras, Knalpot Brong hingga Balon Udara

oleh

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti pelanggaran dan kejahatan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang berlangsungnya operasi Ketupat Semeru 2023.

Seremonial pemusanahan barang bukti digelar usai apel gelar pasukan operasi Ketupat Semeru 2023 yang mengambil tempat di area Taman batu Mapolres Trenggalek disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya. Senin, (17/4).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 540 botol Miras berbagai merk, 15 jeriken Miras dengan total 1.011 liter. 54 Knalpot hasil yang merupakan hasil dari operasi lalu lintas dan telah disidangkan serta puluhan balon udara dan petasan/mercon.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan pada masa KRYD semata tetapi digelar secara simulatan dan terus menerus. Hal ini  bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Petasan atau mercon tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu ada banyak kejadian di sejumlah daerah yang membawa korban jiwa dan material. Kita tidak ingin suasana lebaran nanti yang harusnya penuh sukacita berubah menjadi duka cita.” Ujar AKBP Alith.

Demikian pula dengan balon udara. Menurutnya, bahan utama balon udara yang terdiri dari plastik dan gas yang dihasilkan dari api sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kebakaran. Terlebih apabila balon udara tersebut turun dan mengenai instalasi listrik maupun gardu induk PLN dapat berakibat pemadaman di seluruh wilayah Trenggalek.

Bukan itu saja, balon udara juga dapat membahayakan lalu lintas udara dimana tidak hanya berimbas kepada pelaku secara personal tetapi juga nasional bahkan internasional.

“Kita akan tindak tegas. Ada aturan dan undang-undang yang mengatur berikut sanksi pidananya.” Tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan balap liar, orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar operasi secara berkesinambungan berupa patroli pencegahan dan penindakan.

“Balap liar itu sendiri juga sama. Selain membahayakan pelaku tentunya juga mengganggu pengguna jalan lain.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.