Polres Trenggalek – Seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek ditangkap petugas Kepolisian. Bukan tanpa sebab, pemuda berusia 19 tahun ini diamankan karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi, S.Pd. saat memimpin konferensi pers di Mapolres yang diikuti oleh sejumlah awak media. Senin, (20/3).
Tersangka mengenal korban pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui salah satu platform media sosial. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan whatsapp.
Tersangka kemudian mengajak dan membujuk korban untuk menjalin hubungan khusus (pacaran). Keduanya juga diketahui pernah beberapa kali bertemu dan nongkrong atau ngopi di Pantai Konang, bahkan hingga larut malam.
“Tersangka memanfaatkan situasi hubungan pacaran tersebut dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.” Ujar Kompol Sunardi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut di area pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya beberapa potong baju milik korban dan tersangka, handphone dan sepeda motor.
Sementara terhdap tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.