Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 13 Maret 2023 yang lalu.
Sedikitnya dua orang berhasil diamankan yakni AS, laki-laki berusia 28 tahun yang merupakan warga Desa Kembangan Kecamatan Pule dan satu lagi pria beinisial S, 35 tahun warga Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
“Iya benar. Polres Trenggalek telah mengamankan dua orang tersangka yaitu AS dan S. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini. Senin, (20/3).
Peristiwa tersebut berawal saat tersangka AS yang baru saja pulang dari hajatan campursari mengira korban sedang memvideo tersangka. Beberapa saat kemudian tersangka bersama sejumlah teman-temannya mendatangi korban dengan tujuan ingin melihat video dari HP korban.
Karena tidak diperbolehkan, tersangka AS dan S emosi dan secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bibir sebelah kiri, luka memar pada mata sebelah kiri dan dada.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun.” Pungkasnya.