Curanmor di Durenan, Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka

oleh

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan garasi rumah seorang warga tepatnya di desa Karanganom Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres mengungkapkan, peristiwa diketahui korban terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 yang lalu. Jumat, (30/12).

“Iya benar. Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial AS warga Desa Bono Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.” Ungkap AKBP Alith.

AKBP Alith menjelaskan, sekira pukul 08.00 Wib korban memarkir sepeda motor di depan garasi rumahnya dengan posisi kunci kontak masih menancap. Kemudian sekira pukul 13.30 korban memergoki sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal pergi ke arah utara. korban pun berusaha mengejar sembari berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Apesnya, motor yang dibawa kabur tersangka tiba tiba mogok. Berniat kabur melarikan diri dan sepeda motor ditinggal namun apa daya warga lebih cepat menangkap tersangka untuk kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Durenan yang datang ke TKP.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, tersangka mengaku berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan menitipkan di rumah temannya di Desa Gesikan Kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung. Tersangka kemudian jalan kaki menuju TKP. Tersangka berdalih melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak hutang.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.