Polres Trenggalek Ringkus Diduga Pelaku Curat di Gandusari

oleh

Polres Trenggalek – Petugas Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang pria berinisial DS yang merupakan warga Desa Sudimampir Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu namun berdomisili di desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Bukan tanpa sebab, DS ditangkap petugas lantaran diduga kuat merupakan salah satu dari komplotan pelaku pencurian sejumlah sepeda motor yang terjadi di rumah warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek awal bulan Agustus 2022 yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Senin, (10/10).

“Satu diantaranya adalah DS dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO. Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar para pelaku lainnya.” Ungkap AKBP Alith.

AKBP Alith menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 yang lalu namun baru dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2022. Saat itu, pihak pelapor mengetahui bahwa pintu kamar rumah korban dalam keadaan terbuka dan acak-acakan serta 3 unit sepeda motor sudah tidak ada di tempat.

Rumah itu sendiri diketahui memang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja di Kalimantan. Sementara pelapor dimintai tolong untuk mengawasi dan membersihkan rumah korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gandusari dan diteruskan ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

Tak mau berlama-lama, petugas kemudian melakukan penyidikan secara mendalam hingga mengerucut kepada tersangka DS dan berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 di rumah salah satu temannya tepatnya di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka DS yang belakangan diketahui sebagai residivis ini dibantu oleh tiga orang teman lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.